JAKARTA,Pijarbangss.com – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri memastikan Mohammad Riza Chalid (MRC) resmi masuk daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan red notice atas namanya. Penerbitan red notice ini menandai langkah serius aparat penegak hukum dalam memburu tersangka lintas negara.
Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 yang ditangani Kejaksaan Agung.
Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyatakan, red notice terhadap MRC diterbitkan Interpol pada Jumat, 23 Januari 2026, dan telah didistribusikan ke 196 negara anggota Interpol.
“Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026).
Untung menjelaskan, pascapenerbitan red notice, NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi intensif dengan mitra Interpol di luar negeri serta kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri guna mendukung proses penegakan hukum.
“Setelah red notice terbit, kami berkoordinasi dengan counterpart asing maupun dalam negeri, baik kementerian maupun lembaga,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa keberadaan MRC telah terdeteksi berada di luar negeri, namun lokasi pastinya belum dapat dipublikasikan. Tim Interpol Indonesia, kata Untung, telah mendatangi negara yang bersangkutan untuk menindaklanjuti proses pengejaran.
“NCB Interpol Indonesia mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri hingga berstatus buronan internasional,” tegasnya.
Menurut Untung, penanganan perkara ini merupakan bagian dari fokus Interpol dalam pemberantasan kejahatan transnasional dan internasional, khususnya tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berdampak luas terhadap kepentingan negara.”(*)”.
