JAKARTA,Pijarbangsa.com – Ahli digital forensik tengah memeriksa sekitar 134 barang bukti elektronik yang disita penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menjerat Terdakwa Marcella Santoso dkk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 barang bukti telah berhasil diakuisisi guna mengungkap perkara yang sedang disidik.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asef Priyanto usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2026).
“Ahli digital forensik yang dihadirkan merupakan tenaga profesional yang telah terakreditasi, memiliki sertifikat resmi, dan berasal dari laboratorium yang terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Nasional (LAN),” ujar Asef.
Di hadapan majelis hakim, Asef menjelaskan bahwa ahli memaparkan secara rinci prosedur, tahapan, serta proses teknis digital forensik hingga dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LHP-101 dan berkaitan dengan perkara suap hakim serta dugaan perintangan penyidikan. Hasil laporan telah diserahkan kembali kepada penyidik untuk dianalisis lebih lanjut guna menentukan materi yang relevan dengan pembuktian perkara.
Dari total 134 barang bukti elektronik yang disita, terdiri atas telepon genggam, flash disk, laptop, rekaman CCTV, hingga hard disk. Namun, baru 34 unit yang berhasil diakuisisi secara penuh oleh tim ahli.
Asef mengungkapkan, sebagian barang bukti lainnya tidak dapat diproses karena kendala teknis, seperti kondisi fisik perangkat yang rusak atau terkunci.
“Selain itu, terdapat beberapa data yang tidak dapat ditarik kembali karena kontennya sebagian telah dihapus,” imbuhnya.
Barang bukti yang menjadi fokus pemeriksaan mencakup sejumlah telepon genggam milik para terdakwa, di antaranya beberapa unit iPhone milik Marcella Santoso serta tiga unit iPhone milik terdakwa Muhammad Syafe’i. Penyidik juga menyita dan memeriksa perangkat milik Terdakwa Tian Bahtiar dan Junaedi Saibih.
Terkait isi detail laporan, ahli menegaskan bahwa kewenangan untuk menilai kesesuaian materi dengan pembuktian perkara sepenuhnya berada di tangan penyidik.(*).











Leave a Reply